::News
 
 
     
 

Surat Keterangan Kematian/ Izin Kebumi

Jika ada Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan kunjungan atau menetap di Malaysia meninggal dunia maka dalam hal ini ada 2 (dua) cara penanganan atas jenazahnya, yaitu dimakamkan di Malaysia atau dibawa pulang untuk dimakamkan di Indonesia melalui prosedur sebagai berikut :

1.Dimakamkan di Malaysia
Apabila pihak keluarga menghendaki agar jenazah dimakamkan di Malaysia maka persyaratan yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Surat Keterangan Izin Pengkebumian adalah :

-Paspor RI dan atau Identity Card (IC) Merah Almarhum
-Sijil Kematian dari Bagian Kematian Jabatan Pendataran Negara
-Permit Penguburan yang diterbitkan oleh rumah sakit
-Sijil Kelayakan atas jenazah yang akan dikirim dari Jabatan Kesihatan Malaysia
-pernyataan Pernyataan tertulis dari fihak keluarga atau orang yang bertanggung jawab mengenai izin penguburan di Malaysia
-Laporan kepolisian, jika kematian diduga karena sebab-sebab yang mencurigakan dan atau masih dalam penyelidikan kepolisian
-Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy

2.Dimakamkan di Indonesia
Apabila pihak keluarga/majikan menghendaki agar jenazah dimakamkan di Indonesia maka terlebih dahulu harus menunjuk sebuah Perusahaan Jasa Pengiriman Jenazah di Malaysia yang akan menguruskan proses administrasi dan penanganan serta pengiriman jenazah sampai ke tujuannya di Indonesia.
Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengiriman jenazah ke Indonesia adalah Surat Penghantaran Jenazah dari KJRI Kuching.

Persyaratan diterbitkannya Surat Penghantaran Jenazah yaitu :
1. Paspor RI dan atau Identity Card (IC) Merah Almarhum
2. Surat Permohonan dari Perusahaan Jasa Pengiriman Jenazah
3. Sijil Kematian yang diterbitkan oleh Bagian Kematian Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia
4. Permit Penguburan yang diterbitkan oleh rumah sakit
5. Sijil Kelayakan atas jenazah yang akan dikirim dari Jabatan Kesihatan Malaysia
6. Ijin pengiriman jenazah ke luar negeri dari Jabatan Kesihatan Malaysia
7. Laporan kepolisian, jika kematian diduga dan atau masih dalam penyelidikan kepolisian
8. Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy

Proses :
Menyerahkan seluruh persyaratan
Penyelesaian dokumen dapat dilakukan dalam waktu cepat/dapat ditunggu

Biaya : GRATIS

Jam Pelayanan : 24 jam
 
     
   
  Direktori KJRI
  >Surat Keterangan Lahir
  >Surat Keterangan Menikah
  >Surat Keterangan Kematian
  >Legalisasi Dokumen Asli
  >Paspor & Visa
  >Visa Kunjungan (VKSK)
  >Living Cost Pekerja
  >Uraian Penghasilan Pekerja
  >Surat Pernyataan PJTKI
  >Job Order /Demand Letter