PELAYANAN MASYARAKAT (PELAUT)
Bidang Perhubungan KBRI Kuala Lumpur memberikan pelayanan kepada pelaut berupa :
1 Pengesahan (endorsment) untuk Sign On/Off di dalam Buku Pelaut dan pengalaman berlayar
Bagi Pelaut Indonesia yang ingin meminta Sign-On/Off di dalam Buku Pelaut, dapat datang sendiri atau mewakilkan (sesama pelaut/agensi/perusahaan pelayaran) ke KBRI Kuala Lumpur dengan syarat :
" membawa Buku Pelaut yang masih berlaku
" membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran
Bagi pelaut Indonesia yang akan meminta pengesahan pengalaman berlayar, harus datang sendiri ke KBRI Kuala Lumpur dengan syarat :
" membawa buku pelaut yang masih berlaku
" daftar pengalaman berlayar yang akan disahkan (sudah dalam bentuk ketikan)
2. Perpanjangan Buku Pelaut
Bagi Pelaut Indonesia yang akan meminta perpanjangan buku pelaut, dapat datang sendiri atau mewakilkan (teman pelaut/agensi/perusahaan pelayaran) ke KBRI Kuala Lumpur dengan syarat :
" membawa buku pelaut yang masih tersedia tempat/ruang untuk perpanjangan (perpanjangan pertama dan kedua).
Untuk diketahui, buku pelaut berlaku 3 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan selama 2 tahun (perpanjangan pertama), dan dapat diperpanjang lagi selama 2 tahun (perpanjangan kedua). Setelah itu harus diganti dengan yang baru di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta / di Kantor Administrator Pelabuhan di seluruh Indonesia dan KBRI Singapura.
" Membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran.
3. Surat Pengantar untuk Pergantian Paspor dan Sign-On, serta Permohonan Visa Transit bagi Pelaut Asing
Bagi Pelaut Indonesia yang akan melakukan penggantian Paspor dan sign-on, dapat datang sendiri atau mewakilkan ke KBRI Kuala Lumpur dengan syarat :
" membawa Paspor yang akan diganti dan di sign-on,
" membawa buku pelaut yang masih berlaku
" membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran.
Bagi pelaut Asing yang akan meminta Visa Transit, dapat datang sendiri atau mewakilkan ke KBRI Kuala Lumpur, dengan syarat, membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran (syarikat/company pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran.
CATATAN :
" Bidang Perhubungan KBRI Kuala Lumpur tidak melayani urusan pemeriksaan, penilaian kelaikan laut kapal dan pengesahan sertifikat/ijazah serta penggantian buku pelaut karena tidak tersedianya pembantu khusus dibidang perhubungan laut (Marine's Inspector).
" Semua pelayanan di Bidang Perhubungan KBRI Kuala Lumpur tidak dipungut biaya apapun (gratis).