No 233 Jalan Tun Razak 504000 Kuala Lumpur. Tel Fax , 2142 3878

Trafficking In Person
 
 
     
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
     
DEFINISI
 
Trafficking In Person
 

 

 

Trafficking In Person adalah rekrutmen, transportasi, pemindahan, persembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk tekanan lain seperti penculikan, pemaksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau penerima/pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi seperti prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi sexual lainnya. Kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupai adopsi ilegal dsb.

Masih sering terjadinya kasus – kasus perdagangan wanita dan anak melalui jalur darat, laut dan Udara menunjukan bahwa aspek pencegahan maupun penegakan hukum belum optimal, selain dari pada faktor pendorong timbulnya kasus tersebut antara lain kurangnya lapangan kerja, minat bekerja di luar negeri yang cukup tinggi, Modus Operandi sindikat dalam mencari tenaga kerja, sistem administrasi pembuatan dokumen sangat mudah.

Jumlah wanita Indonesia yang ditangkap oleh PDRM maupun Imigrasi Malaysia terlibat pelacuran sebagai korban sindikat perdagangan wanita dalam 3 tahun terakhir 6425 orang.
 
     

 

Copyright2005@KBRI Kuala Lumpur