No 233 Jalan Tun Razak 504000 Kuala Lumpur. Tel Fax , 2142 3878

Trafficking In Person
 
 
     
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
     
PEMECAHAN MASALAH
 
Trafficking In Person
 

 

 

langkah Yang telah dilakukan

-Meningkatkan kerjasama dalam penyidikan/penegakan hukum secara konsisten sesuai aturan hukum positif masing – masing negara.

- Mengungkap sindikat jaringan perdagangan wanita dari Indonesia ke Malaysia/Fasilitasi

- Saling tukar menukar data dan informasi.

- Telah ditandatanganinya MLA in Criminal Matters oleh Menteri Kehakiman negara Asean. Tanggal 29 November 2004

- Adanya Joint Communique antara Kepala Polisi Asean tanggal 19 Juni 2005 tentang penegakan hukum terhadap kasus Trafficking in Persons.

- Telah ditandatanganinya MoU antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Departemen Luar Negeri dengan International Organization for Migration (IOM) dalam rangka penanganan repatriasi para korban human trafficking di luar negeri.

 

Kendala dan Hambatan

Sindikat melihat peluang dan kelemahan yang ada.

- Kekurangtahuan masyarakat / wanita Indonesia bekerja di luar negeri.

- Penerapan hukum kurang tepat / hukuman yang terlalu ringan terhadap pelaku.

- Adanya kebijakan Pemerintah Malaysia secara sepihak bahwa TKI dapat menggunakan visa pelancong untuk kemudian diurus permit kerjanya di Malaysia

- Sulitnya memantau para pekerja yang didatangkan dengan menggunakan visa pelancong.

- Pada saat diselamatkan/ meminta perlindungan KBRI para TKI tersebut pada umumnya tidak dapat menyebutkan nama dan alamat Agensi Pekerja yang mengirimnya.

 

Saran/Pemecahan Masalah

-Perketat pengawasan lalu lintas pergerakan orang di pintu masuk/ perbatasan.

Tingkatkan kerjasama dalam pencegahan dan intensifkan penegakan hukum secara konsisten

- Disarankan ratifikasi MoU Mutual Legal Assistance (Bantuan Penyidikan Timbal Balik) segera terwujud sehingga akan lebih memudahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

- Segera dibuat UU tentang Trafficking in Persons

- Perlu adanya penertiban dokumen kependudukan dan perjalanan.

- Instansi terkait yang mengeluarkan dokumen kependudukan (STKL), perjalanan harus turut bertanggung jawab atas korban trafficking in person.

"  Kontrol agar lebih diperketat, salah satunya dengan menerapkan keharusan bagi para pelancong memiliki return ticket maksimum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan ketika akan keluar dari exit point.

"  Untuk para calon pekerja yang akan masuk ke Malaysia pada exit point agar tetap melalui mekanisme system satu atap dengan menyebarkan data yang dimiliki keseluruh instansi termasuk KBRI.

"  Pembenahan system perekrutan di Indonesia dengan memfokuskan pada kebenaran dan keaslian data diri calon pekerja dan pembenahan terhadap agen-agen perekrut tenaga kerja (PJTKI) serta penerapan peraturan/hukum dan pemberian sangsi hukum terhadap PJTKI yang menyalahi ketentuan.

"  Perlu ketegasan kembali instansi mana yang bertanggung jawab atas biaya pemulangan atau rehabilitasi korban trafficking in persons.

 

 
     

 

Copyright2005@KBRI Kuala Lumpur