Lamanya Proses/Jangka Waktu Dan Biaya
PROSES : 3 (tiga) hari kerja ,
Efektif dokumen dapat diambil pada hari ke 4 (empat)
BIAYA :
-
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :
-
Paspor Biasa 48 halaman RM 100.00
-
Paspor Biasa 24 halaman RM 25.00
-
Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP RM 20.00
-
SPLP untuk dua orang atau lebih RM 25.00
-
SPRI pengganti SPRI yang hilang/rusak disebabkan oleh kejadian yang tidak terhindarkan RM 50.00
-
SPRI pengganti SPRI yang hilang/rusak disebabkan oleh kelalaian RM 200.00
|