Lamanya Proses/Jangka Waktu Dan Biaya

PROSES : 3 (tiga) hari kerja ,

Efektif dokumen dapat diambil pada hari ke 4 (empat)

BIAYA :

  1. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :

  2. Paspor Biasa 48 halaman RM 100.00

  3. Paspor Biasa 24 halaman RM 25.00

  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP RM 20.00

  5. SPLP untuk dua orang atau lebih RM 25.00

  6. SPRI pengganti SPRI yang hilang/rusak disebabkan oleh kejadian yang tidak terhindarkan RM 50.00

  7. SPRI pengganti SPRI yang hilang/rusak disebabkan oleh kelalaian RM 200.00