Prosedur Dan Persyaratan Permintaan Penggantian Paspor Yang Hilang/Rusak

Untuk penggantian paspor hilang :

  1. mengisi boring/formulir Perdim- 14

  2. melengkapi berita acara pemeriksaan/BAP

  3. melampirkan laporan polisi n melampirkan photo copy IC majikan untuk para pekerja Indonesia yang bekerja di negara setempat

  4. surat keterangan/rekomendasi dari majikan untuk para pekerja Indonesia yang bekerja di negara setempat

  5. melampirkan photo copy paspor yang hilang/rusak (jika ada)

  6. melampirkan ijin kerja/work permit yang masih berlaku dan photo copy/bukti pembayaran Levi terbaru

  7. melampirkan photo copy student pass, ( untuk pelajar )

  8. Pas photo ukuran 4 x 6 = 4 keping latar belakang merah