Prosedur Dan Persyaratan Permintaan Penggantian Paspor Yang Hilang/Rusak
Untuk penggantian paspor hilang :
-
mengisi boring/formulir Perdim- 14
-
melengkapi berita acara pemeriksaan/BAP
-
melampirkan laporan polisi n melampirkan photo copy IC majikan untuk para pekerja Indonesia yang bekerja di negara setempat
-
surat keterangan/rekomendasi dari majikan untuk para pekerja Indonesia yang bekerja di negara setempat
-
melampirkan photo copy paspor yang hilang/rusak (jika ada)
-
melampirkan ijin kerja/work permit yang masih berlaku dan photo copy/bukti pembayaran Levi terbaru
-
melampirkan photo copy student pass, ( untuk pelajar )
-
Pas photo ukuran 4 x 6 = 4 keping latar belakang merah
|
|
 |