Paspor Biasa 24 halaman Untuk Tenaga Kerja Indonesia

  1. Masih mempunyai izin tinggal yang berlaku dinegara setempat/ work permit.

  2. Photo ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 4 keping

  3. Mengisi borang Perdim-14

  4. Melampirkan photo copy passport dan pasport asli nya.

  5. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan

 

Prosedur Dan Persyaratan Permintaan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP untuk Warga Negara Indonesia diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Indonesia, dalam hal :

  2. Kehilangan Paspor untuk dapat digunakan sebagai Dokumen Perjalanan untuk kembali ke Indonesia

  3. Dipulangkan dalam program amnesti atau mengampunan

  4. Pengusiran karena melanggar ketentuan per_Udang-udangan negara setempat