Jika ada Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan kunjungan atau menetap di Malaysia meninggal dunia maka dalam hal ini ada 2 (dua) cara penanganan atas jenazahnya, yaitu dimakamkan di Malaysia atau dibawa pulang untuk dimakamkan di Indonesia melalui prosedur sebagai berikut :
1.Dimakamkan di Malaysia
Apabila pihak keluarga menghendaki agar jenazah dimakamkan di Malaysia maka persyaratan yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Surat Keterangan Izin Pengkebumian adalah :
Paspor RI dan atau Identity Card (IC) Merah Almarhum
Sijil Kematian dari Bagian Kematian Jabatan Pendataran Negara
Permit Penguburan yang diterbitkan oleh rumah sakit
Sijil Kelayakan atas jenazah yang akan dikirim dari Jabatan Kesihatan Malaysia
pernyataan Pernyataan tertulis dari fihak keluarga atau orang yang bertanggung jawab mengenai izin penguburan di Malaysia
Laporan kepolisian, jika kematian diduga karena sebab-sebab yang mencurigakan dan atau masih dalam penyelidikan kepolisian
Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy
2.Dimakamkan di Indonesia
Apabila pihak keluarga/majikan menghendaki agar jenazah dimakamkan di Indonesia maka terlebih dahulu harus menunjuk sebuah Perusahaan Jasa Pengiriman Jenazah di Malaysia yang akan menguruskan proses administrasi dan penanganan serta pengiriman jenazah sampai ke tujuannya di Indonesia.
Salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengiriman jenazah ke Indonesia adalah Surat Penghantaran Jenazah dari KBRI Kuala Lumpur.
Persyaratan diterbitkannya Surat Penghantaran Jenazah yaitu :
Paspor RI dan atau Identity Card (IC) Merah Almarhum
Surat Permohonan dari Perusahaan Jasa Pengiriman Jenazah
Sijil Kematian yang diterbitkan oleh Bagian Kematian Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia
Permit Penguburan yang diterbitkan oleh rumah sakit
Sijil Kelayakan atas jenazah yang akan dikirim dari Jabatan Kesihatan Malaysia
Ijin pengiriman jenazah ke luar negeri dari Jabatan Kesihatan Malaysia
Laporan kepolisian, jika kematian diduga dan atau masih dalam penyelidikan kepolisian
Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy
Proses :
Menyerahkan seluruh persyaratan
Penyelesaian dokumen dapat dilakukan dalam waktu cepat/dapat ditunggu