KBRI Kuala Lumpur dapat memberikan pengesahan Dokumen Buku/Sertifikat/Akta Nikah yang dikeluarkan di Indonesia . Persyaratan :
Dokumen Buku/Sertifikat Nikah
Paspor Suami dan Isteri
Permit Masuk
Identity Card (IC) untuk pemohon Warga Negara Malaysia atau Penduduk Asing non Indonesia yang menetap di Malaysia
Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy Proses :
Pemohon harus datang langsung ke loket pelayanan (tidak dapat diwakilkan)
Petugas loket pelayanan akan mewawancara pemohon dan meneliti seluruh kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Diperlukan waktu satu hari kerja untuk pemrosesan legalisasi
Pengambilan dokumen satu hari setelah tanggal penyerahan persyaratan
Biaya : Pada saat pengambilan legalisasi akan dikenakan biaya sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia )
Jam Pelayanan :