Bagi Warga Negara Indonesia yang melahirkan anak di Malaysia , KBRI Kuala Lumpur dapat mengeluarkan Surat Keterangan/Akte Kelahiran.
Guna diterbitkannya Surat Keterangan/Akte Kelahiran diperlukan persyaratan dokumen sebagai berikut :
Proses :
Biaya :
Pada saat pengambilan akan dikenakan biaya sebesar RM40 (empat puluh Ringgit Malaysia ).
Jam Pelayanan :
Penyerahan persyaratan (9.00 AM – 1.00 PM)
Pengambilan pengesahan (2.00 PM – 5.00 PM)