Malaysia
     
  Consular Affairs  
  Home  
  Consular Assistance  
  Diplomatic Services  
  Legalisasi Dokumen  
  Surat Izin Menikah  
  Surat Izin SIM  
  Surat Izin Kebumi  
  Surat Izin Kelahiran  
  Bantuan Hukum  
  Visa Form  
     
 
Bantuan Hukum
 
     
 

Jumlah Warga Negara Indonesia Legal yang berada di Malaysia berjumlah sekitar 820.000 orang yang berstatus sebagai Ekspatriat, Pekerja Profesional, Pekerja formal (perkantoran dan pabrik) dan pekerja informal (Penata Laksana Rumah Tangga/PLRT). Jumlah tersebut belum termasuk Warga Negara Indonesia Ilegal yang diperkirakan berjumlah sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh wilayah Malaysia . Status Ilegal tersebut antara lain disebabkan karena :

  1. Over Stay, yaitu para pemegang visa kunjungan singkat/pelancong yang telah berada di Malaysia melebihi waktu yang telah diberikan oleh Imigrasi Malaysia dan tidak diperpanjang;
  2. Telah berpindah pekerjaan dan majikan tanpa merubah permit kerja yang dimilikinya;
  3. Tidak memperpanjang permit kerja yang telah habis masa berlakunya, namun masih tetap berada di Malaysia .

Terkait dengan jumlahnya maka sudah barang tentu upaya perlindungan dan bantuan hukum memerlukan perhatian khusus terhadap para Warga Negara Indonesia yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Malaysia. Khusus mengenai bantuan penyelesaian kasus yang menyangkut PLRT, Fungsi Konsuler bekerja sama dengan bidang-bidang teknis lainnya dalam memberikan bantuan melalui upaya penyelesaian dengan jalan musyawarah maupun melalui jalur hukum. WNI/TKI bermasalah yang melaporkan kasusnya ke Kedutaan pada umumnya adalah PLRT yang melarikan diri dari majikan atau tertipu agen penyalur tenaga kerja. Namun demikian hasil dari upaya musyawarah antara PLRT bermasalah dengan majikan/agensi maupun penyelesaian melalui jalur hukum senantiasa dikomunikasikan langsung dengan PLRT. Hal ini disamping untuk transparansi penyelesaian kasus juga merupakan suatu upaya untuk melibatkan PLRT tersebut dalam setiap langkah untuk mendapatkan hak dan perlindungan. Selain permasalahan keimigrasian dan sengketa antara majikan dan PLRT, tidak sedikit Warga Negara Indoensia yang juga menghadapi permasalahan hukum lainnya di Malaysia , diantaranya adalah yang menghadapi kasus tidak pidana berat seperti pembunuhan dan narkotika.

Khusus mengenai kasus-kasus tidak pidana berat, jika tertuduh tidak dapat melantik seorang pengacara untuk mendampinginya maka Pemerintah Malaysia akan menyediakannya secara percuma. Terkait dengan itu KBRI akan melakukan upaya pendekatan dan kerjasama dengan pengacara untuk memaksimalkan bantuan hukumnya.

Pada bulan Maret 2004, KBRI telah menyelesaikan pembangunan dan penambahan kapasitas penampungan WNI/TKI yang terletak di lingkungan KBRI Kuala Lumpur. Pembangunan tersebut didukung oleh bantuan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pembangunan tempat penampungan sementara ini merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan perlindungan terhadap WNI/TKI yang berada di wilayah akreditasi khususnya yang sedang menghadapi berbagai masalah.

Penampungan tersebut kini dapat ditempati hingga 70 orang. Namun demikian sejalan dengan waktu, WNI/TKI baik yang terlantar maupun yang sedang mengalami masalah dengan pihak lain makin meningkat sehingga mengakibatkan jumlah yang ditampung melebihi kapasitas yang seharusnya ( over capacity ). Sebagai contoh pada bulan November 2004 jumlah WNI/TKI yang ditampung hampir mencapai 260 orang.

 

 
   
 
Consular Affairs
 
Tel :
 
Immigration Attaché
 
 
Political Affairs
 
Tel :
 
Economic & Tourism Affairs
 
Tel :
 
Education & Culture Attaché
 
Tel :
 
Defence Attaché
 
Tel :
 
Labour Attaché
 
Tel :
 
Information & Public Relation
 
Tel :
 
Trade Attaché
 
Tel :
 
Transport Attaché
 
Tel :
   
     
     
  Operating Hours  
  Monday-Thurday  
  9.00 - 13.00  
  14.00-17.00  
  Friday  
  09.00-12.30  
  14.30-17.00  
     

 

 

 

Copyright2005@KBRI Kuala Lumpur