Bagi Warga Negara Indonesia yang akan mempergunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di Malaysia terlebih dahulu harus mendaftarkan SIM-nya ke Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia dengan disertakan surat keterangan dari KBRI.
Untuk memperoleh Surat Keterangan SIM prosedur yang dilakukan adalah :
Persyaratan :
Paspor RI dengan visa sosial/visa kerja minimum masih berlaku selama 6 (enam) bulan
Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku minimal 1 (satu) tahun
Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy
Proses :
Menyerahkan seluruh persyaratan
Diperlukan waktu satu hari kerja untuk pemrosesan penelitian persyaratan
Pengambilan dokumen satu hari setelah tanggal penyerahan persyaratan
Biaya :
Pada saat pengambilan akan dikenakan biaya sebesar RM60 (enam puluh Ringgit Malaysia ).