KBRI Kuala Lumpur dapat memberikan pengesahan terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan di Indonesia maupun di Malaysia yang akan dipergunakan di kedua negara.
1. DOKUMEN INDONESIA
Dokumen-dokumen Indonesia yang dapat dilegalisir adalah :
Surat Nikah
Sertifikat Kelulusan
Akte Kelahiran
Akte Kematian
Surat Kuasa *)
Surat Perjanjian *)
Dokumen Usaha *)
Dokumen Perbankan *)
*) Dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu memperoleh :
Pengesahan dari Notaris di Indonesia
Pengesahan dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI
Pengesahan dari Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri RI
2. DOKUMEN MALAYSIA
Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia , Surat Kuasa, semua dokumen perbankan dan bisnis. Persyaratan :
Telah mendapatkan pengesahan dari Notaris Publik di Malaysia
Telah mendapatkan pengesahan dari Wisma Putra/Kementerian Luar Negeri Malaysia
Proses :
Menyerahkan seluruh dokumen yang akan dilegalisasi
Diperlukan waktu satu hari kerja untuk pemrosesan legalisasi
Pengambilan dokumen satu hari setelah tanggal penyerahan persyaratan
Biaya : Pada saat pengambilan legalisasi akan dikenakan biaya sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia ) per lembar pengesahan.