2. Permohonan Pengesahan Demand Letter / Job Order (Bagi pekerja sector informal):
Syarat? syarat permohonan pengesahan demand letter/ job order disesuaikan dengan syarat permohonan pengesahan demand letter.
3. Ketentuan? ketentuan yang berlaku dalam pelayanan Demand Letter/ Job Order :
- Surat permohonan pemrosesan Demand Letter dan Job Order harus ditandatangani oleh pimpinan/ penanggung jawab perusahaan atau pimipnan agency.
- Untuk menghindari penyalahgunaan PJTKI oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pihak PJTKI yang mengurus Demand Letter dan Job Order adalah Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama berhalangan, pengurusan dapat dilakukan inventarisasi dan pendataan, setiap PJTKI penempatan Malaysia diharapkan mengirimkan daftar nama dan jabatan orang? orang yang diizinkan mengurus Demand Letter dan Job Order di Perwakilan RI Malaysia, disertai dengan contoh/ Specimen Tanda Tangan dan Cap Perusahaan. KJRI berhak menolak dalam hal nama penandatangan dari pihak PJTKI tidak sesuai dangan ketentuan tersebut;
- Pejabat KJRI sebelum mendatangani Demand Letter dan Job Order melakukan wawancara dengan Penanggung Jawab perusahaan/ agency dan PJTKI yang mengajukan permohonan, untuk mendapatkan penjelasan serta kepastian mengenai kondisi kerja dan jaminan perlindungan yang akan diberikan kepada TKI;