::Staf
::News
 
 
     
  PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN
DEMAND LETTER (JOB ORDER).
 

1. Permohonan pengesahan Demand Letter (Bagi Pekerja Sektor Formal) Syarat- syarat :

 
a
Surat Permohonan dari penanggung jawab perusahaan;
b
Surat Kelulusan/ Persetujuan mendatangkan pekerja asing yang diterbitkan oleh Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri (KHEDN)
c
Bukti pembayaran (resit) levi yang disahkan oleh instansi terkait;
d
Formulir 49 Companies Act 1965 Section 141 (6) yang berisi daftar identitas pimpinan perusahaan;
e
Lisensi atau dokumen (company profile), termasuk visual/ foto kondisi tempat kerja dan fasilitas (hostel) bagi TKI;
f
Profil Perusahaan (company profile), termasuk visual/ foto kondisi tempat kerja dan fasilitas (hostel) bagi TKI;
g
SIUP PJTKI ;
h
Kartu identitas diri perusahaan dan penandatanganan permohonan DL
i
Contoh Bukti (Slip) penerimaan Gaji pekerja pada pengguna tersebut dengan jabatan yang sama dengan yang akan diproses penempatannya;
j
Konsep DL yang diajukan oleh pengguna;
k
Penjelasan Syarat? syarat Perkhidmatan (Term of Services)
l
Konsep Perjanjian Kerja Induk
m
Konsep Perjanjian Kerja Sama Penempatan (recruitment agreement)
n
Perincian/ Perkiraan penghasilan TKI
o
Perincian/ perkiraan biaya hidup TKI yang tidak ditanggung oleh pengguna;
p
Surat Pernyataan pengguna tentang kesanggupan dan tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan TKI
q
Surat Pernyataan PJTKI tentang kesanggupan dan tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan TKI
r
Surat Perjanjian/ kerja sama antara Principal Company dan Perusahaan Outsourcing dalam hal pemohon adalah perusahaan outsourcing
 

2. Permohonan Pengesahan Demand Letter / Job Order (Bagi pekerja sector informal):
Syarat? syarat permohonan pengesahan demand letter/ job order disesuaikan dengan syarat permohonan pengesahan demand letter.

3. Ketentuan? ketentuan yang berlaku dalam pelayanan Demand Letter/ Job Order :

  • Surat permohonan pemrosesan Demand Letter dan Job Order harus ditandatangani oleh pimpinan/ penanggung jawab perusahaan atau pimipnan agency.
  • Untuk menghindari penyalahgunaan PJTKI oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pihak PJTKI yang mengurus Demand Letter dan Job Order adalah Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama berhalangan, pengurusan dapat dilakukan inventarisasi dan pendataan, setiap PJTKI penempatan Malaysia diharapkan mengirimkan daftar nama dan jabatan orang? orang yang diizinkan mengurus Demand Letter dan Job Order di Perwakilan RI Malaysia, disertai dengan contoh/ Specimen Tanda Tangan dan Cap Perusahaan. KJRI berhak menolak dalam hal nama penandatangan dari pihak PJTKI tidak sesuai dangan ketentuan tersebut;
  • Pejabat KJRI sebelum mendatangani Demand Letter dan Job Order melakukan wawancara dengan Penanggung Jawab perusahaan/ agency dan PJTKI yang mengajukan permohonan, untuk mendapatkan penjelasan serta kepastian mengenai kondisi kerja dan jaminan perlindungan yang akan diberikan kepada TKI;
 
   
  Direktori KJRI
  >Surat Keterangan Lahir
  >Surat Keterangan Menikah
  >Surat Keterangan Kematian
  >Legalisasi Dokumen Asli
  >Paspor & Visa
  >Visa Kunjungan (VKSK)
  >Living Cost Pekerja
  >Uraian Penghasilan Pekerja
  >Surat Pernyataan PJTKI
  >Job Order /Demand Letter