Bagi Warga Negara Indonesia yang melahirkan anak di Malaysia , KJRI Kuching dapat mengeluarkan Surat Keterangan/Akte Kelahiran.
Guna diterbitkannya Surat Keterangan/Akte Kelahiran diperlukan persyaratan dokumen sebagai berikut
1. Paspor RI kedua orang tua
2. Buku Nikah kedua orang tua
3. Sijil Kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Jabatan Pendaftar Negara Malaysia
4. Seluruh persyaratan adalah dokumen asli dan copy
Proses :
Menyerahkan seluruh persyaratan
Diperlukan waktu satu hari kerja untuk pemrosesan penelitian persyaratan
Pengambilan dokumen satu hari setelah tanggal penyerahan persyaratan
Biaya :
Pada saat pengambilan akan dikenakan biaya sebesar RM40 (empat puluh Ringgit Malaysia ).
Jam Pelayanan :
Penyerahan persyaratan (9.00 AM ? 1.00 PM)
Pengambilan pengesahan (2.00 PM ? 5.00 PM)