|
|
|
|
LEGALISASI DOKUMEN
1. DOKUMEN INDONESIA
Dokumen-dokumen Indonesia yang dapat dilegalisir adalah :
1. Surat Nikah
2. Sertifikat Kelulusan
3. Akte Kelahiran
4. Akte Kematian
5. Surat Kuasa *)
6. Surat Perjanjian *)
7. Dokumen Usaha *)
8. Dokumen Perbankan *)
*) Dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu memperoleh :
· Pengesahan dari Notaris di Indonesia
· Pengesahan dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI
· Pengesahan dari Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri RI
2. DOKUMEN MALAYSIA
Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia , Surat Kuasa, semua dokumen perbankan dan bisnis. Persyaratan :
· Telah mendapatkan pengesahan dari Notaris Publik di Malaysia
· Telah mendapatkan pengesahan dari Wisma Putra/Kementerian Luar Negeri Malaysia
Proses :
1. Menyerahkan seluruh dokumen yang akan dilegalisasi
2. Diperlukan waktu satu hari kerja untuk pemrosesan legalisasi
3. Pengambilan dokumen satu hari setelah tanggal penyerahan persyaratan
Biaya : Pada saat pengambilan legalisasi akan dikenakan biaya sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia ) per lembar pengesahan.
Jam Pelayanan :
· Penyerahan persyaratan 09.00 ? 13.00
· Pengambilan pengesahan 14.00 ? 17.00
|
|
|
Phone : ,
Fax :
E-mail : |
|