::Staf
::News
 
 
     
 

LEGALISASI DOKUMEN

1. DOKUMEN INDONESIA
Dokumen-dokumen Indonesia yang dapat dilegalisir adalah :
1. Surat Nikah
2. Sertifikat Kelulusan
3. Akte Kelahiran
4. Akte Kematian
5. Surat Kuasa *)
6. Surat Perjanjian *)
7. Dokumen Usaha *)
8. Dokumen Perbankan *)

*)     Dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu  memperoleh :
· Pengesahan dari Notaris di Indonesia
· Pengesahan dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM RI
· Pengesahan dari Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri RI

2. DOKUMEN MALAYSIA
Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia , Surat Kuasa, semua dokumen perbankan dan bisnis. Persyaratan :
· Telah mendapatkan pengesahan dari Notaris Publik di Malaysia
· Telah mendapatkan pengesahan dari Wisma Putra/Kementerian Luar Negeri Malaysia

Proses :
1. Menyerahkan seluruh dokumen yang akan dilegalisasi
2. Diperlukan waktu satu hari kerja untuk pemrosesan legalisasi
3. Pengambilan dokumen satu hari setelah tanggal penyerahan persyaratan

Biaya : Pada saat pengambilan legalisasi akan dikenakan biaya sebesar RM80 (delapan puluh Ringgit Malaysia ) per lembar pengesahan.

Jam Pelayanan :
· Penyerahan persyaratan   09.00 ? 13.00
· Pengambilan pengesahan  14.00 ? 17.00

 

 
  Phone  : ,
Fax      :
E-mail  :
 
   
  Direktori KJRI
  >Surat Keterangan Lahir
  >Surat Keterangan Menikah
  >Surat Keterangan Kematian
  >Legalisasi Dokumen Asli
  >Paspor & Visa
  >Visa Kunjungan (VKSK)
  >Living Cost Pekerja
  >Uraian Penghasilan Pekerja
  >Surat Pernyataan PJTKI
  >Job Order /Demand Letter